Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959

Dekrit No. 150 tahun 1959
Presiden Republik Indonesia
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945
Jangkauan teritorialIndonesia
Diterapkan olehSoekarno
Tanggal penerapan5 Juli 1959
Tanggal penandatanganan5 Juli 1959
Tanggal pengumuman5 Juli 1959
Dekret Presiden 1959

Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, adalah dekret (secara legal Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search